Pasar merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang tumbuh kembangnya disesuaikan dengan kebiasaan norma adat di suatu wilayah, yang kemudian pasar tersebut menjadi sarana kegiatan perekonomian yang menopang dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Kegiatan perekonomian tersebut menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli. Di tinjau dari perkembangannya pasar dapat diartikan sebagai lembaga atau institusi yang dikelola oleh pemerintah sehingga transaksi perdagangan dapat terjadi dengan baik. Dalam pengertian yang lebih modern, pasar adalah mekanisme yang memungkinkan bertemunya penawaran dan permintaan, baik dalam pengertian fisik maupun non-fisik. Pasar tradisional dalam aktifitasnya selain memenuhi kebutuhan di lingkungannya dalam hal ini masyarakat yang membutuhkan barang dan jasa, pasar memiliki fungsi lain yang lebih luas seperti sebuah pendapat bahwa pasar tradisional memiliki potensi sebagai ikon daerah, Setiyanto (dalam Djau, 2009).
Surabaya pun tak luput dengan pasar tradisional. Salah satu dari pasar tradional yang ada di Surabaya adalah Pasar Keputran. Pasar Keputran terbagi menjadi 2 distrik pasar, yaitu Pasar Keputran Utara dan Pasar Keputran Selatan. Pasar Keputran merupakan merupakan badan usaha milik pemerintah kota Surabaya yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan tempat, sarana, dan prasarana pasar tradisional di kota Surabaya. Sifat usaha Pasar Keputran adalah menyediakan pelayanan jasa bagi kemanfaatan umum dengan memperoleh keuntungan berdasarkan prisnip pengelolaan perusahaan (Peraturan Daerah kota Surabaya,2008). Di Pasar Keputran, kegiatan yang terjadi tak hanya tentang membeli atau menjual kebutuhan pangan seperti pasar pada umunya namun juga suatu tempat para penjual atau pembeli untuk bertransaksi dalam jumlah yang besar dengan cakupan Jawa Timur.

Comments
Post a Comment